Politik

|

Federasi Malaysia merupakan sebuah negara monarki konstitusional. Malaysia diketuai oleh seorang raja yang biasa dikenal dengan nama Yang di-Pertuan Agong yang dipilih oleh dan dari 9 sultan negara bagian-negara bagian Malaysia yang dipimpin sultan untuk menjabat selama lima tahun secara bergilir.
Sistem ini berdasarkan Westminster karena Malaysia merupakan bekas tanah jajahan Britania Raya. Kekuasaan pemerintahan lebih banyak dipegang oleh cabang eksekutif dibandingkan yudikatif. Pemilu biasa diadakan setiap 5 tahun sekali.
Kekuasaan eksekutif ditetapkan oleh kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Berdasarkan Konstitusi Malaysia, Perdana Menteri haruslah seorang anggota Dewan Rakyat, yang menurut pendapat Yang di-Pertuan Agong, mendapat dukungan mayoritas dalam parlemen. Sedangkan kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Parlemen terbagi atas Dewan Rakyat dan Dewan Negara. Dewan Negara mempunyai 70 orang senator (panggilan yang diberikan kepada anggota Dewan Negara). Pemilihan anggotanya bisa dibagi dua:
26 anggota dipilih oleh Dewan Undangan Negeri sebagai perwakilan 13 negara bagian (setiap negara bagian diwakili oleh dua orang anggota).
44 anggota yang dilantik oleh Yang di-Pertuan Agong atas nasihat Perdana Menteri, termasuk dua anggota dari Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, dan satu anggota masing-masing dari Wilayah Persekutuan Labuan dan Putrajaya.
Dewan Rakyat mempunyai 219 anggota, dan setiap anggota mewakili satu konstituen. Mereka dipilih atas dasar dukungan banyak pihak melalui pemilu. Setiap anggota Dewan Rakyat memegang jabatan selama lima tahun, dan setelah itu pemilu yang baru akan diadakan. Kekuasaan yudikatif dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian.
Kekuasaan politik di Malaysia amat penting untuk memperjuangkan suatu isu dan hak. Oleh karena itu kekuasaan memainkan peranan yang amat penting dalam melakukan perubahan.

0 komentar: