WARGA INDONESIA DIREKRUT KEAMANAN PERBATASAN MALAYSIA

|

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi I DPR menemukan sejumlah pelanggaran di perbatasan Indonesia dan Malaysia. Salah satunya adalah perekrutan warga Indonesia untuk menjadi anggota Askar Wataniah, pasukan keamanan Malaysia di perbatasan.
Menurut anggota Komisi I DPR, Happy Bone Zulkurnain, selain direkrut sebagai anggota Askar Wataniah, warga Indonesia juga kerap diperintahkan untuk menggeser serta merusak patok perbatasan, Indonesia dengan Malaysia. Menurut Happy, dalam menjaga keamanan perbatasan, Malaysia membentuk dua brigade divisi Askar yang mengikutsertakan warga Indonesia.
Warga Indonesia itu semuanya memiliki kartu identitas ganda. Menurut Happy, Komisi I dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk membahas hal tersebut. Happy menilai, keikutsertaan warga Indonesia ke Askar Wataniah lebih disebabkan karena kesulitan kehidupan, sulitnya mendapatkan sembako, pekerjaan dan penghasilan.
"Akhirnya mereka ikut Askar Wataniah karena mereka mendapatkan gaji, mendapatkan kesejahteraan cukup baik," jelas Happy. Happy mengatakan, kasus ini perlu ditindaklanjuti untuk menjaga suatu waktu terjadi kontak atau konflik dengan Malaysia. Jangan-jangan, saat terjadi konflik, tentara Indonesia bisa berhadapan langsung dengan warga Indonesia sendiri.
Menanggapi kasus tersebut, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menegaskan akan menindak tegas setiap warga negara Indonesia yang terbukti bergabung dengan Askar Wataniah. Hal tersebut ditegaskan Panglima TNI seusai menghadiri pelantikan dua hakim agung di Istana Negara, Jakarta, hari ini.
Panglima mengatakan, Markas Besar TNI sudah meminta agar Panglima Daerah Militer melakukan pengecekan langsung di lapangan. TNI hingga kini belum mendapatkan informasi yang pasti mengenai pemuda-pemuda Indonesia di perbatasan yang bergabung menjadi anggota Askar Wataniah. Jika berdasarkan pengecekan memang terbukti ada pemuda Indonesia yang menjadi anggota paramiliter Malaysia tersebut, maka perlu dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.(DEN)

0 komentar: