EKSPOR ILEGAL ENAM KONTAINER PUPUK BERSUBSIDI DIGAGALKAN

|

Metrotvnews.com, Jakarta: Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjungpriok berhasil mengagalkan ekspor ilegal sebanyak enam kontainer pupuk urea bersubsidi. Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai telah menahan salah satu tersangka pelaku ekspor ilegal tersebut.
Kepala KPU Bea Cukai Tanjungpriok Kushari Supriyono di Jakarta, hari ini, mengatakan, pupuk urea bersubsidi yang disita sebanyak 117.500 kilogram bernilai Rp 528 juta. Dua eksportir yang diduga melakukan ekspor ilegal tersebut adalah PT CMP dan PT CBC dengan tujuan Malaysia. Keenam kontainer tersebut saat ini disita sebagai barang bukti.
Kushari menambahkan, modus yang dilakukan kedua eksportir tersebut adalah dengan memalsukan surat pemberitahuan ekspor (PEB) yang mendaftarkan isi muatan berupa biji tawas atau buah tempurung. Kenyataanya, keenam kontainer tersebut berisi pupuk urea bersubsidi.(DEN)

0 komentar: