SEORANG WARGA MALAYSIA DIADILI KASUS TRAFFICKING

|

Metrotvnews.com, Tanjungbalai: Seorang warga negara Malaysia disidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatra Utara, Sabtu (15/3). Warga bernama Rahmat Chandra itu didakwa melakukan perdagangan manusia karena melakukan perekrutan tenaga kerja di Indonesia tanpa memiliki izin resmi.
Dalam persidangan tersebut sedianya pengadilan akan menghadirkan terdakwa dan dua orang saksi yang menjadi korban, yakni Baroyah dan Siti asal Tegal, Jawa Tengah. Namun, kedua saksi ternyata tidak hadir di persidangan. Makanya, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan.
Saat dimintai keterangan, Rahmat membantah telah melakukan perdagangan manusia. Menurunya, kedua korban telah memiliki passport dan izin kerja yang dikeluarkan Konsulat Malaysia di Medan. Rahmat mengaku, kedatangannya ke Medan untuk menjemput kedua korban yang akan dijadikan pembantu rumah tangga di Malaysia.(DOR)

0 komentar: